Penerbit: Al-Ridha
Harga: Rp 18.000
Sinopsis:
Ziarah kubur pada masa awal Islam, ketika pemeluk Islam masih lemah,
masih berbaur dengan amalan jahiliyah yang dikhawatirkan dapat
menyebabkan perbuatan syirik, Rasul Allah Saw melarang keras ziarah
kubur, akan tetapi setelah Islam mereka menjadi kuat, dapat membedakan
mana perbuatan yang dapat mengarah kepada syirik dan mana yang mengarah
kepada ibadah karena Allah, Rasul Allah memerintahkan ziarah kubur,
karena zairah kubur itu dapat mengingatkan pelakunya untuk selalu
teringat mati dan akhirat.
Ziarah kubur oleh sebagian besar masyarakat kita ditradisikan sebagai
amalan yang tidak boleh ditinggalkan, kelompok ini gaya amalannya memang
unik, banyak mempercayakan hukumnya kepada para Kiai. Pokoknya asa
Kiai mengamalkan dan mengerjakan, mereka pun dengan senang hati dan
penuh ikhlas mengikuti apa yang mereka amalkan, tanpa banyak bertanya
ini dan itu, macam-macam, apalagi sampai bertanya tentang dalil dan
dasar hukumnya.
Sementara kelompok yang lain sangat agresif dan selektif sekali dalam
melihat hukumnya, sehingga suatu amalan/ajaran kalau dilihat tanpa dalil
yang shahih dan cenderung dhaif, dianggapnya amalan itu sebagai bid'ah,
sekalipun dulu pernah diamalkan dan dikerjakan oleh para ulama salaf,
bahkan oleh para sahabat Rasulullah Saw. Saking agresif dan selektifnya
sampai-sampai ziarah kubur yang jelas-jelas diperintahkan Rasulullah Saw
dilarang dan haram dikerjakan.
Buku ini akan membantu para pembaca untuk menemukan jawaban bagaimana
sebenarnya hukum masalah tersebut, menurut pendapat ulama salaf, dan
ulama masa kini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !